Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang industri makanan dalam untuk tidak mencantumkan label Palm Oil Free (bebas minyak sawit) pada produk-produk yang mereka jual.
Untuk mencegah beredarnya label tersebut, BPOM akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada UMKM agar tidak mencantumkan label Palm Oil Free di kemasan produknya.
Baca Juga: Kebijakan Biodiesel Menyokong Harga CPO, Ini Rekomendasi Saham Dari Analis
"Badan POM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim bebas minyak sawit," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, Rabu (21/8).
Pasalnya pencantuman label itu dinilai merupakan kampanye negatif untuk melemahkan daya saing produk minyak sawit Indonesia. "Butuh upaya kita bersama mengedukasi masyarakat bahwa label itu (free palm oil) tidak boleh," kata Penny.
Lebih lanjut, Penny bilang jika masih terdapat produsen yang mencantumkan label itu akan dikenakan sanksi. Meski dirinya tidak menyebut secara rinci sanksi apa yang diberikan.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun mengatakan, kampanye negatif itu belum berdampak pada menurunnya produk crude palm oil Indonesia. Meski begitu, adanya kampanye negatif itu memperburuk persepsi produk sawit.
Baca Juga: Analis Asia Trade Point: Harga CPO masih sulit bangkit dari tren bearish
"Kami melihat citra sawit seolah-olah makanan tidak baik atau merusak lingkungan karena Eropa mengatakan kalau ikut makan, ikut merusak hutan," ujar Derom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News