Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menampik pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais mengenai kepemilikan lahan dikuasai oleh asing hingga 74%.
"74% itu engga karena 2/3 saja kawasan hutan," kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan, Kamis (29/3). Maksudnya, 2/3 dari luas daratan di Indonesia merupakan kawasan hutan.
Apalagi, dalam kesempatan terpisah menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga sudah menyatakan bahwa persentase lahan dikuasai asing yang diberikan Amien Rais tidak memiliki dasar data.
Sofyan juga telah menegaskan bahwa warga asing tidak diperbolehkan memiliki bidang lahan, melainkan dapat memiliki Hak Guna Usaha dengan cara menyewa lahan dari masyarakat.
Sebelumnya mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais mengatakan program bagi-bagi sertifikat lahan ini merupakan 'pengibulan'. Bahkan dia menyebut 74 % lahan dikuasai kelompok tertentu saja.
Pernyataan Amien tersebut di respon keras oleh Menko Martim Luhut Binsar Panjaitan. Ia mengatakan kritik Amien Rais tersebut tidak berdasar.
Pasalnya proses penerbitan sertifikat sekarang lebih baik, karena tidak memakan waktu yang lama seperti sebelumnya. Luhut mengancam akan membongkar dosa masa lalu Amien Rais.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News