kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPN kembali tegaskan pernyataan Amien Rais tak berdasar


Kamis, 29 Maret 2018 / 16:25 WIB
BPN kembali tegaskan pernyataan Amien Rais tak berdasar
ILUSTRASI. Amien Rais Pansus Hak Angket KPK


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menampik pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais mengenai kepemilikan lahan dikuasai oleh asing hingga 74%.

"74% itu engga karena 2/3 saja kawasan hutan," kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan, Kamis (29/3). Maksudnya, 2/3 dari luas daratan di Indonesia merupakan kawasan hutan.

Apalagi, dalam kesempatan terpisah menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga sudah menyatakan bahwa persentase lahan dikuasai asing yang diberikan Amien Rais tidak memiliki dasar data.

Sofyan juga telah menegaskan bahwa warga asing tidak diperbolehkan memiliki bidang lahan, melainkan dapat memiliki Hak Guna Usaha dengan cara menyewa lahan dari masyarakat.

Sebelumnya mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais mengatakan program bagi-bagi sertifikat lahan ini merupakan 'pengibulan'. Bahkan dia menyebut 74 % lahan dikuasai kelompok tertentu saja.

Pernyataan Amien tersebut di respon keras oleh Menko Martim Luhut Binsar Panjaitan. ‎Ia mengatakan kritik Amien Rais tersebut tidak berdasar.

Pasalnya proses penerbitan sertifikat sekarang lebih baik, karena tidak memakan waktu yang lama seperti sebelumnya. Luhut mengancam akan membongkar dosa masa lalu Amien Rais.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×