kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.393   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.520   55,08   0,74%
  • KOMPAS100 1.061   11,76   1,12%
  • LQ45 797   9,20   1,17%
  • ISSI 254   0,55   0,22%
  • IDX30 415   3,59   0,87%
  • IDXHIDIV20 474   3,42   0,73%
  • IDX80 120   1,26   1,06%
  • IDXV30 124   0,83   0,68%
  • IDXQ30 133   1,38   1,05%

BPN jadi institusi tunggal pembebas lahan


Kamis, 19 Agustus 2010 / 20:10 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masalah pembebasan lahan di Indonesia memang selalu menjadi isu yang tak pernah terpecahkan. Banyak proyek infrastruktur mangkrak hanya karena pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah pembebasan lahan. Untuk itulah, pemerintah menurut Joyo Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membuat BPN menjadi satu-satunya institusi yang membebaskan lahan atau tanah untuk kepentingan publik. Prinsip serupa sebenarnya telah dianut oleh negara-negara lain.

Kewenangan BPN itu, lanjut Joyo terdapat dalam RUU Pembebasan Lahan. Menurut Joyo, dalam RUU itu institusi yang membebaskan lahan dan juga tanah itu menjadi sorotan. "Kelembagaan selama ini seolah-olah siapa saja bisa melakukan pengadaan tanah. Sekarang harus dikonsolidasikan," ucap Joyo usai mengikuti rapat di kantor Menko Perekonomian, Kamis (19/8).

Menurut Joyo, kebijakan kalau BPN menjadi satu-satunya instansi menjadi pembebas lahan dan atau tanah juga telah berjalan di sejumlah negara. Dia melanjutkan, dasar penunjukan itu bukan lantaran dalam suatu proyek apabila ada individu yang menolak saat pembebasan lain.

Alasannya adalah karena dalam pengambilan tanah itu BPN memandang dalam beberapa hal ada proses-proses tertentu yang keputusannya harus dilahirkan oleh BPN. "Dulu juga ada mekanisme yang dipandang tidak tepat, makanya BPN yang ambil alih," lanjutnya.

Menurut Joyo, pembagian kerja itu versi BPN adalah perencanaan dilakukan oleh instansi atau sektor yang berkepentingan. Dalam melakukan pembebasan itu, BPN menggandeng instansi pemerintah khususnya daerah. "Dalam pembahasan muncul usulan agar proses ini bisa selesai 246 hari. Tapi sudah diusulkan agar bisa diperpendek lagi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×