CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

BPKP dan LPS meneken nota kesepahaman kerjasama penanganan bank


Rabu, 15 September 2021 / 13:25 WIB
BPKP dan LPS meneken nota kesepahaman kerjasama penanganan bank
ILUSTRASI. Kerja sama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Kesepahaman ini berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, perlu sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Ateh menjelaskan, tindak lanjut nota kesepahaman dari kedua belah pihak nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik.

Kerja sama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli. “Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” kata Ateh, Rabu (15/9).

Baca Juga: LPS siapkan pembayaran nasabah dan likuidasi BPR Syariah Asri Madani Nusantara

Ateh berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.

“LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank,” terang dia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kerjasama LPS dan BPKP yang tertuang melalui MoU telah terjalin sejak tahun 2016. Dia menilai bahwa sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.

“Berdasarkan hal tersebut, LPS dan BPKP sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan MoU ini,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Simpanan tier di atas Rp 5 miliar di perbankan tumbuh tinggi

Purbaya menambahkan, pelonggaran PPKM secara bertahap akan berdampak pada pergerakan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik. Menurut dia, dengan kebijakan fiskal dan moneter saat ini, perekonomian telah siap bergerak.

Purbaya mencontohkan, kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah per Juli 2021 sebesar 12,6% (40.251.228 rekening) secara year-on-year (yoy) menjadi 359.949.911 rekening. Hal ini ada hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II yang mencapai 7,07% secara yoy.

Purbaya menyebut, kondisi perekonomian telah siap bergerak. Sebab itu, perekonomian diprediksi akan semakin membaik pada kuartal keempat 2021. "Jadi kita enggak usah takut prospek ekonomi kita buruk karena mesin ekonomi sudah siap untuk jalan sebetulnya," ucap Purbaya.

Sebagai informasi, Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (15/9).

Baca Juga: Likuiditas Berlimpah, Pasar Keuangan Meriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×