kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK temukan indikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu


Rabu, 18 September 2019 / 18:11 WIB
BPK temukan indikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Keungan Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia megindikasikan adanya kesalahan dalam laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Audit BPK mencatat dalam bidang perpajakan pada Kemenkeu ada beberapa hal yang terindikasi kesalahan. Pertama, status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya.

Baca Juga: KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar

Kedua, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Tahun 2018 melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negara tidak dapat direalisasikan sebesar Rp 257,95 miliar.

Ketiga, restitusi pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak sebesar Rp 154,60 miliar dan terdapat pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan temuan audit BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. 

Hestu bilang, perbaikan yang akan diupayakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) yakni dengan mengintegrasikan keseluruhan proses bisnis. Mulai dari  pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (SKP) dalam sistem informasi.

Baca Juga: BPK temukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan, begini penjelasan Kemendes

Pihaknya berharap hal tersebut dapat mengurangi potensi kesalahan-kesalahan hasil audit BPK. Sehingga, upaya DJP dapat mengembalikan potensi penerimaan pajak yang hilang.

“Sepanjang dimungkinkan dengan ketentuan perpajakan yang ada,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×