kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

BPK temukan 26 kejanggalan keuangan negara, begini respon Sri Mulyani


Kamis, 15 Juli 2021 / 14:10 WIB
BPK temukan 26 kejanggalan keuangan negara, begini respon Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah  Pusat (LKPP) Tahun 2020, terdapat 26  temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait dengan keuangan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2020, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud. Ini dilakukan sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan, berkenaan dengan Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020, pemerintah akan melakukan perbaikan dari setiap hasil temuan pemeriksaan

Baca Juga: Sri Mulyani: Peringkat ekonomi Indonesia di atas rata-rata Negara Asia Tenggara

  1. Atas temuan pelaporan transaksi pajak yang belum lengkap menyajikan hak dan kewajiban negara sesuai prinsip basis akrual, Pemerintah telah dan akan terus memedomani Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam penyusunan laporan keuangan dan berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) mengenai kesesuaian kebijakan akuntansi di bidang perpajakan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  2. Berkenaan dengan temuan terkait pertanggungjawaban atas kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah akan menyempurnakan mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19, dan penyusunan asersi manajemen atas pemberian insentif perpajakan dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020.
  3. Terhadap temuan terkait insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN, Pemerintah akan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada situs resmi perpajakan, mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi, penyajian dalam laporan keuangan pemerintah, dan mekanisme pencairan insentif/fasilitas perpajakan.
  4. Berkenaan dengan temuan pengelolaan PNBP dan Piutang bukan pajak, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melaksanakan integrasi/interkoneksi sistem pembayaran PNBP melalui aplikasi SIMPONI, melaksanakan reward and punishment pengelolaan pendapatan dan piutang, melakukan inventarisasi seluruh jenis penerimaan pada K/L dan menyusun dasar hukum untuk masing- masing jenis penerimaan dimaksud, serta mengoptimalkan peran APIP dalam melakukan pengawasan efektivitas penatausahaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga.
  5. Terhadap temuan terkait penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN, Pemerintah akan memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pada masing- masing K/L, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pada K/L; dan menguatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L dalam pengawasan atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada K/L.
  6. Terkait dengan temuan pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC- PEN, Pemerintah akan melakukan perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran yang terkait dengan penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
  7. Terkait dengan temuan penyaluran belanja subsidi Bunga KUR dan Non KUR serta Belanja Lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN, Pemerintah akan menyusun ketentuan mengenai pengelolaan rekening penampungan sisa dana belanja subsidi bunga/margin KUR dan Subsidi bunga/margin Non KUR serta Belanja Lain-lain kartu prakerja.
  8. Terhadap temuan terkait pengelolaan DAK Non fisik, Pemerintah akan Memasukkan pengaturan mekanisme perubahan alokasi DAK Nonfisik, mekanisme perubahan terkait rekening sekolah, retur dan pengembalian dana BOS pada revisi peraturan dan regulasi terkait.
  9. Untuk temuan terkait realisasi Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik atas Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam negeri telah berkoordinasi dalam melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah di awal tahun 2021 dengan menggunakan sisa dana BOK Tambahan tahun 2020 serta melakukan monitoring secara berkala atas penggunaan dan pertanggungjawaban sisa Dana BOK Tambahan di daerah. 
  10. Terhadap temuan realisasi pembiayaan tahun 2020 dalam rangka PC-PEN yang tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir, Pemerintah akan melakukan penyempurnaan regulasi, pengaturan, sistem dan kebijakan akuntansi mengenai hak dan kewajiban perseroan pengelola dalam mengelola penerusan pinjaman PEN kepada Pemerintah Daerah, melalui addendum Perjanjian antara Pemerintah dan perseroan terkait.
  11. Atas temuan terkait realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian, kebudayaan dan perguruan tinggi yang dititipkan pada rekening Badan Layanan Umum LPDP, Pemerintah akan melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan. Di samping itu, Pemerintah secara paralel menyusun ketentuan teknis rancangan Perpres dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya, Pemerintah juga akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana abadi penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan sebagai dana cadangan.
  12. Terhadap temuan penatausahaan kas yang tidak tertib pada kementerian/lembaga, Pemerintah akan melakukan kajian atas peraturan pengelolaan kas di kementerian/lembaga untuk kemudian dituangkan dalam peraturan terkait pengelolaan kas. Selanjutnya, Pemerintah akan menegaskan kepada seluruh menteri/pimpinan lembaga untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan, melakukan pengawasan pengelolaan kas, dan mendorong peran APIP K/L untuk melakukan pengawasan efektivitas pengelolaan Kas. 
  13. Atas temuan terkait penatausahaan piutang pajak, Pemerintah akan memutakhirkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Modul Revenue Accounting System (RAS) sesuai peraturan terbaru, terutama terkait dengan penyesuaian tarif bunga/sanksi administrasi dalam ketetapan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cluster Perpajakan. 
  14. Berkenaan dengan temuan terkait penatausahaan underlying jaminan aset kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Pemerintah berpendapat bahwa atas aset kredit eks BPPN (aset kredit PKPS dan non PKPS), eks kelolaan PT PPA (Persero), dan eks BDL, selama ini telah dilakukan pengadministrasian dengan baik. Namun sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK, Pemerintah akan melakukan penatausahaan underlying aset kredit eks BPPN (Non PKPS) dan eks kelolaan PT PPA (Persero) yang telah diserahkan kepada PUPN dan mengungkapkannya pada Laporan Keuangan, serta menyempurnakan data penatausahaan underlying aset kredit yang tersisa. Di samping itu, Pemerintah akan mengadministrasikan dokumen mutasi underlying aset kredit BLBI sebagai dasar perhitungan nilai Piutang aset kredit.
  15. Terkait temuan pengelolaan persediaan pada kementerian/lembaga yang tidak memadai, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan berkoordinasi dengan para menteri/pimpinan lembaga agar menyelesaikan proses pemindahtanganan persediaan sesuai mekanisme yang berlaku dan mendorong pengendalian dalam stock opname persediaan. Di samping itu, Pemerintah juga akan mengoptimalkan peran APIP kementerian/lembaga untuk melakukan pengawasan efektivitas pengelolaan persediaan.
  16. Mengenai temuan terkait skema pemenuhan kewajiban Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan dampaknya pada perbaikan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS), Pemerintah telah menyusun upaya mitigasi terhadap adanya risiko gugatan perdata melalui pemeriksaan legalitas gugatan, menjalin komunikasi dengan pemegang polis, mediasi di pengadilan, mempersiapkan dokumen persetujuan restrukturisasi, serta menghadirkan saksi ahli/saksi fakta. Selanjutnya, upaya mitigasi risiko gugatan pidana melalui kerjasama dengan penegak hukum serta konsultan komunikasi strategis. Terhadap adanya potensi risiko keuangan beberapa BUMN yang terdampak program restrukturisasi, akan diselesaikan oleh entitas asuransi Jiwa Baru (anak usaha PT BPUI (Persero).
  17. Berkenaan dengan temuan terkait hak Pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, Pemerintah akan berkoordinasi dengan SKK Migas dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menentukan mekanisme penyelesaian piutang Pemerintah pada PT TPPI. Berdasarkan Hasil koordinasi tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut termasuk langkah penyelesaian atas piutang Pemerintah pada PT TPPI.
  18. Berkaitan dengan temuan Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021, Pemerintah akan melakukan identifikasi dan rekonsiliasi atas kegiatan yang akan dilanjutkan di tahun berikutnya. 
  19. Mengenai temuan terkait penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pemerintah akan berkoordinasi dengan SKK Migas untuk mengoptimalkan penyelesaian selisih aset tanah melalui rekonsiliasi, inventarisasi, dan penilaian serta penelusuran dokumen sumber sebagai dasar penyajian aset dalam laporan keuangan. SKK Migas saat ini juga sedang menyusun Revisi ke-1 PTK 059 Tahun 2021, dalam rangka menyempurnakan kebijakan akuntansi tanah hulu migas.
  20. Terkait temuan pengendalian atas pengelolaan aset tetap yang belum memadai, Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian atas data anomali aset tetap, mengintensifkan program percepatan pensertipikatan BMN, dan mengintensifkan peran APIP untuk melakukan pengawasan efektivitas pengelolaan aset tetap. Di samping itu, Pemerintah berpendapat bahwa penggunaan metode penyusutan garis lurus tanpa nilai residu atas aset tetap yang telah dihentikan dari penggunaan (aset lain-lain) sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (Bultek SAP) Nomor 18.
  21. Berkenaan dengan temuan pengendalian atas pengelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan aset lain-lain pada kementerian/lembaga, Pemerintah akan berkoordinasi dengan para Menteri/Pimpinan Lembaga untuk terus berupaya menyelesaikan anomali aset tak berwujud, serta melakukan identifikasi atas melakukan penyempurnaan aplikasi terkait. Selanjutnya, Pemerintah juga terus mengintensifkan peran APIP untuk melakukan pengawasan efektivitas pengelolaan BMN serta meningkatkan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BMN.
  22. Terkait temuan pembayaran restitusi pajak, Pemerintah akan menyelesaikan penelitian atas restitusi yang belum atau terlambat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan melakukan pengujian atas kelebihan pembayaran pengembalian ketetapan lebih bayar untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dan selanjutnya akan menidaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP tahun-tahun sebelumnya. 
  23. Berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2020, penyajian nilai kewajiban Pemerintah terkait penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah PSN mengacu pada hasil verifikasi yang dinyatakan eligible di dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP. Dengan demikian, tagihan-tagihan ineligible dalam LHV BPKP tidak dapat disajikan sebagai nilai kewajiban di dalam Laporan Keuangan. Dalam rangka pemenuhan prinsip pengungkapan yang memadai, Pemerintah akan mengungkapkan informasi mengenai selisih nilai realisasi dana talangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
  24. Berkenaan dengan temuan penyelesaian kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Tenaga Listrik (TTL), Pemerintah telah menetapkan PMK Nomor 16/PMK.02/2021 sebagai dasar pengaturan proses penyelesaian dan pembayaran kompensasi HJE BBM dan TTL yang telah diselaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian terkait dampak Implementasi PSAK 71 terhadap Kebijakan Pemerintah atas kurang/lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan HJE dan TTL termasuk subsidi serta akan menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
  25. Terkait dengan temuan kebijakan penyajian hak dan kewajiban Pemerintah dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah akan menyempurnakan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 Tahun 2020 dan mendorong K/L agar tertib dalam melakukan pemutakhiran data tuntutan hukum kepada Pemerintah. 
  26. Terhadap temuan Pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas Program Pensiun, Pemerintah telah menetapkan protokol penunjukan aktuaris dan persetujuan penggunaan metode dan asumsi untuk menghitung kewajiban jangka panjang atas Program Pensiun dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas," kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Paripurna bersama dengan DPR RI terkait Laporan APBN 2020, Kamis (15/7). 

Selanjutnya: Rupiah terjun ke Rp 14.577 sepanjang 2020, ini penjelasan Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×