kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK siap laksanakan audit lanjutan Century


Jumat, 30 Desember 2011 / 06:45 WIB
BPK siap laksanakan audit lanjutan Century
ILUSTRASI. Jepang akui kesulitan mengontrol peredaran ganja cair dari luar negeri.


Reporter: Narita Indrastiti, Muhammad Yazid | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta mereka untuk menggelar audit lanjutan terhadap kasus penyelamatan (bailout) Bank Century. Syaratnya, DPR bersedia membantu mereka mengatasi hambatan yang selama ini mereka saat melakukan audit forensik.

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, BPK sudah melakukan audit secara maksimal meski masih ada beberapa kendala. "Kami terbentur di Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI),\'\' katanya.

Hadi mencontohkan, BPK kesulitan memperoleh akses atas dokumen PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI) yang dititipkan oleh Bapepam-LK di Gudang Bursa Efek Indonesia. BPK terbentur Undang-Undang kerahasiaan di Bapepam-LK. Begitu pula saat mencari data di BI. "Dalam mengaudit, kami juga tunduk pada aturan. UU BPK tidak di atas segala-galanya. Kami harus izin dulu untuk minta data ke Bapepam-LK dan BI," ujarnya.

Catatan saja, Antaboga mendapat aliran dana dari Bank Century sebesar Rp 201,99 miliar. Ini ditengarai tidak wajar karena diduga PT ADI tidak memiliki transaksi yang mendasari aliran dana itu.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menerangkan, saat itu, Bappepam-LK tidak bisa memberikan data dengan alasan undang-undang kerahasiaan. Hal ini mempersulit BPK menelusuri lebih jauh kucuran dana ke PT ADI yang izinnya sudah dicabut oleh Bapepam-LK itu.

Hasan menambahkan, ada indikasi saling lempar tanggung jawab antara BI dan Bappepam-LK. Menurut BI, reksadana Antaboga bukan produk bank. Tapi Bapepam-LK bilang, Antaboga juga bukan tangggung jawab mereka.

Padahal, kata Hasan, PT ADI bisa mengumpulkan investor karena mendapat izin dari Bapepam-LK. "Bapepam bilang, karena izin ini sudah dicabut, bukan tanggung jawab Bapepam lagi," ujar Hasan.

Ganjar Pranowo, anggota Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century mengatakan, DPR belum memutuskan apakah akan meminta BPK melanjutkan audit forensik Bank Century. "Tergantung penjelasan BPK di sidang tim pengawas," katanya.

Anggota tim pengawas lainnya, Akbar Faisal, menyatakan, seharusnya, BPK menyampaikan kendala ini sejak awal sehingga DPR dapat meminta Bapepam-LK dan BI menyerahkan data yang mereka butuhkan dalam audit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×