kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.731   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.340   21,03   0,25%
  • KOMPAS100 1.163   2,91   0,25%
  • LQ45 849   2,13   0,25%
  • ISSI 289   1,65   0,57%
  • IDX30 444   -1,22   -0,27%
  • IDXHIDIV20 511   -0,07   -0,01%
  • IDX80 131   0,30   0,23%
  • IDXV30 136   0,21   0,15%
  • IDXQ30 141   -0,39   -0,28%

BPJT mengkaji revisi Perpres jalan tol Sumatera


Senin, 15 Desember 2014 / 09:52 WIB
BPJT mengkaji revisi Perpres jalan tol Sumatera
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah melakukan kajian untuk merevisi isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Sumatera.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan, revisi ini dibutuhkan setelah masuknya PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dalam satu ruas jalan tol, yakni Bakauheni-Palembang. JSMR akan bekerjasama dengan PT Hutama Karya (HK) selaku pelaksana proyek ini.

"Kami menilai HK secara pendanaan tak mampu menggarap proyek jalan tol Bakauheni-Palembang, sehingga perlu ada modifikasi Perpres agar membuat badan usaha sendiri atau mengalihkan kepada badan usaha lain," ujar Gani, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, dalam beleid soal jalan tol Sumatera ini, HK ditunjuk untuk menjadi pelaksana pembangunan empat ruas jalan tol, yakni Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Palembang-Indralaya, dan Bakauheni-Terbanggi Besar yang belum lama ini diubah menjadi Bakauheni-Palembang.

Gani bilang revisi Perpres bisa saja tidak dilakukan asalkan HK sanggup membiayai empat ruas tol ini. Namun  sepertinya hal itu sulit terjadi. Dia bilang, meskipun ditunjuk untuk membangun empat ruas jalan tol, hingga kini HK baru memberikan rencana bisnis dua ruas tol, yakni Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya yang kebutuhan dananya lebih kecil. "Proyek ini dimulai 2015 dengan membebaskan lahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×