Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch berharap pekerja nonformal dapat menjadi peserta Jaminan Pensiun (JP) dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Saat ini pekerja nonformal hanya dapat menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Padahal JP dinilai akan memberikan manfaat besar bagi pekerja nonformal.
"Secara bertahap kita berharap direvisi sehingga pekerja informal bisa mendapatkan pensiun," ujar Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/4).
Saat ini hal tersebut masih terbentur pada Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada beleid tersebut, iuran JP dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.
Baca Juga: Skema restrukturisasi ditolak pensiunan, ini tanggapan Kementerian BUMN
Hal tersebut dinilai bisa menambah kepesertaan di sektor pekerja nonformal. Timboel menyebut peserta Jamsostek dari sektor pekerja nonformal masih rendah.
Padahal pekerja nonformal mendominasi struktur angkatan kerja di Indonesia hingga hampir 65%. Sementara peserta Jamsostek di sektor nonformal sekitar 10,6 juta sedangkan pekerja formal hampir mencapai 20 juta peserta.
Selain itu, Timboel juga mendorong pemberian bantuan iuran bagi masyarakat tidak mampu. Terutama bagi program JKK dan JKM. "Kita mendorong bagi masyarakat tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah seperti JKN dengan instrumen Penerima Bantuan Iuran (PBI)," terang Timboel.
Masuknya peserta PBI dinilai akan memberikan efek bergulir yang besar. Pasalnya bila pekerja tidak mampu masuk dalam Jamsostek akan dapat memberikan manfaat yang besar.
Timboel mencontohkan pemulung yang mendapatkan JKK dan JKM. Bila terjadi sesuatu pada dirinya baik tidak bisa bekerja atau meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaat serta dua anak akan mendapatkam beasiswa hingga sarjana.
"Ini persoalan bagaimana kita bisa memutus rantai kemiskinan," ungkap Timboel.
Selanjutnya: Lindungi pekerja perempuan, Kemenaker laksanakan 3 aspek kebijakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News