Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan gagasan agar dana jaminan sosial dapat dibebaskan dari pajak. Tujuannya, mengoptimalkan manfaat kepesertaan.
Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, dana jaminan sosial merupakan hasil iuran dari peserta yang manfaat iurannya nanti akan dinikmati oleh peserta. Menurutnya, akan lebih baik apabila dana jaminan sosial ini tidak dikenakan pajak. Sebab, pembebasan pajak akan menjadikan manfaat kepesertaan lebih terasa.
"Saat ini Undang-Undang pajak belum mengatur fasilitas pajak untuk jaminan sosial, sehingga belum memungkinkan adanya pembebasan pajak," ujar Pramudya, Selasa (25/8).
Usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sebab, insentif pajak berada di bawah ranah Kementerian Keuangan. Untuk diketahui, pajak final jaminan hari tua (JHT) saat ini sebesar 5%. Untuk pengambilan (pencairan) kedua maupun ketiga, peserta nantinya dikenakan pajak progresif berkisar antara 5% hingga 20%.
"Manfaat iuran jaminan sosial ini sebaiknya dikembalikan lagi kepada peserta untuk menambah kesejahteraan," usulnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News