kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.917   -40,00   -0,24%
  • IDX 9.057   46,92   0,52%
  • KOMPAS100 1.247   9,12   0,74%
  • LQ45 878   6,90   0,79%
  • ISSI 333   3,44   1,04%
  • IDX30 449   2,94   0,66%
  • IDXHIDIV20 526   4,34   0,83%
  • IDX80 139   1,12   0,82%
  • IDXV30 146   1,64   1,13%
  • IDXQ30 143   1,03   0,72%

BPJS usul dana jaminan sosial tak kena pajak


Selasa, 25 Agustus 2015 / 17:18 WIB
BPJS usul dana jaminan sosial tak kena pajak


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan gagasan agar dana jaminan sosial dapat dibebaskan dari pajak. Tujuannya, mengoptimalkan manfaat kepesertaan.

Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, dana jaminan sosial merupakan hasil iuran dari peserta yang manfaat iurannya nanti akan dinikmati oleh peserta. Menurutnya, akan lebih baik apabila dana jaminan sosial ini tidak dikenakan pajak. Sebab, pembebasan pajak akan menjadikan manfaat kepesertaan lebih terasa.

"Saat ini Undang-Undang pajak belum mengatur fasilitas pajak untuk jaminan sosial, sehingga belum memungkinkan adanya pembebasan pajak," ujar Pramudya, Selasa (25/8).

Usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sebab, insentif pajak berada di bawah ranah Kementerian Keuangan. Untuk diketahui, pajak final jaminan hari tua (JHT) saat ini sebesar 5%. Untuk pengambilan (pencairan) kedua maupun ketiga, peserta nantinya dikenakan pajak progresif berkisar antara 5% hingga 20%.

"Manfaat iuran jaminan sosial ini sebaiknya dikembalikan lagi kepada peserta untuk menambah kesejahteraan," usulnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×