kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BPJS Ketenagakerjaan merangkul 17 juta peserta


Rabu, 19 Agustus 2015 / 10:37 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

NUSA DUA. Sejak resmi beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 lalu, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 42% dari total jumlah pekerja formal di Indonesia. Demi mencapai target jumlah tenaga kerja formal, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan.

Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar pengusaha dan perusahaan bergerak aktif untuk melaporkan jumlah pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jangan marah kepada petugas kami yang datang ke perusahaan untuk mendata pekerja. Ini kan untuk kebaikan pekerja terkait hak mereka, santunan yang bisa diberikan saat terjadi kecelakaan. Juga, klaim yang bisa pekerja dapat," terang Achmad pada Rabu (19/8).

Achmad menyebut, dari total jumlah tenaga kerja formal sebanyak 40 juta saat ini, sebanyak 17 juta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah tenaga kerja nonformal sebanyak 3 juta tenaga kerja.

Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan diri mereka dan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×