Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 2,4 juta pekerja yang tidak valid atau tidak bisa dilanjutkan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji. Jumlah tersebut berasal dari 14,8 juta nomor rekening yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menerangkan bahwa 2,4 data pekerja yang tidak valid ini dikarenakan ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Permenaker 14/2020 juga karena gagal melakukan konfirmasi ulang.
"Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Diantaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (1/10).
Sementara, ada 25% atau sebanyak 600.000 data yang tidak valid karena gagal melakukan konfirmasi ulang.
Baca Juga: Sebanyak 618.588 orang akan terima bantuan subsidi gaji tahap V
"Waktu kami lakukan validasi, tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima pengembalian dari koreksi tersebut," terang Agus.
Lebih lanjut, Agus pun menyampaikan hingga 30 September ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang valid. Data ini dinyatakan valid setelah dilakukan validasi secara berlapis.
Seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif.
Selanjutnya: Hingga akhir September, sebanyak 10,77 juta pekerja telah terima bantuan subsidi gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News