kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan tetap optimis tingkat kepesertaan capai 95% tahun ini


Minggu, 20 Januari 2019 / 14:28 WIB
BPJS Kesehatan tetap optimis tingkat kepesertaan capai 95% tahun ini


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih akan berupaya mengejar tingkat kepesertaan mencapai 95% sampai akhir tahun ini, kendati hadirnya aturan baru mengenai pengenaan urun dan selisih biaya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sampai 10 Januari 2019, tingkat universal health coverage (UHC) tercatat mencapai 82% atau 216 juta jiwa dari total seluruh penduduk di Indonesia. Sedangkan sepanjang 2018, pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat layanan mencapai 233,8 juta pemanfaatan atau rata-rata 640.765 per hari.

BPJS Kesehatan masih optimistis mengejar tingkat kepesertaan sesuai dengan target. Sejumlah strategi disiapkan di antaranya pertama, kehadiran pengenaan urun biaya kepada peserta yang tertuang dalam Permenkes 51/2018 atas beberapa layanan tertentu memang masih belum ditetapkan sampai saat ini sehingga dinilai Iqbal belum mengganggu kekhawatiran dari masyarakat.

Apalagi, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik juga belum diterapkan oleh pemerintah apabila belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bukan kewenangan BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi sebab semua akan diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Sanksi itu kan karena memang belum dijalankan. Suatu saat memang akan diterapkan, kami memang serius untuk itu," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Kedua, memanfaatkan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). BPJS Kesehatan akan mendata daerah mana saja yang belum terdaftar sebagai peserta per clusternya.

"Nah kami lebih mudah menegokan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda yang potensial kita dekati bahwa ini masih ada masyarakat yang belum terdaftar. Dengan begitu kami lakukan percepatan rekrutmen lewat Pemda ini," jelas Iqbal.

Ketiga, BPJS Kesehatan juga melakukan tindakan tegas kepada badan usaha (BU) yang belum mendaftarkan pekerjanya. Iqbal menuturkan, pihaknya bukan lagi hanya datang sosialiasi, tapi memberi tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera mendaftar. Bila tidak, tim pengawas tenaga kerja akan langsung turun tangan akan hal ini.

Keempat, kehadiran kader BPJS Kesehatan juga akan turut membantu mendata peserta di sebuah keluarga yang belum terdaftar sebagai peserta. Sehingga monitor dari bawah akan lebih terbantu dengan adanya kader ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×