kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran JKN sudah tepat


Rabu, 11 September 2019 / 21:07 WIB
BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran JKN sudah tepat
BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran JKN sudah tepat


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik pada 2020. Namun, kenaikan masih akan berada di taraf yang terjangkau.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kenaikan iuran ini merupakan kebijakan yang seharusnya terjadi. "Istilah kenaikan itu tidak pas karena saat ini kami mengupayakan iuran dengan nominal yang memang seharusnya, karena sebelumnya, iuran kita ini iuran diskon," kata Fachmi pada Rabu (11/9) di Jakarta.

Baca Juga: Kejar Penunggak Iuran, BPJS Kesehatan Kerahkan Ketua RT dan RW premium

Besaran iuran yang ditetapkan itu, tak lepas dari langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan audit guna melihat secara menyeluruh program kesehatan yang dijalankan di seluruh rumah sakit dan perusahaan yang mendaftarkan kepesertaan BPJS.

Dari audit inilah ditemukan bahwa besaran iuran yang dulu rupanya di bawah yang seharusnya. Oleh karena itu, untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, iuran pun diupayakan ke nominal yang seharusnya.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah juga mengaku bahwa telah melakukan kajian terhadap kenaikan iuran, apakah terjangkau oleh seluruh segmen masyarakat. Fachmi pun mengatakan bahwa besaran yang akhirnya ditetapkan masih dalam taraf terjangkau.

"Ambil contoh kelas 3 yang akan menjadi Rp 42.000. Bila dihitung per hari, yang harus dibayarkan tidak lebih dari Rp 2.000. Kelas 1 pun tidak lebih dari Rp 5.000 per hari," tambah Fachmi.

Melihat tarif yang masih terjangkau tersebut, Fachmi pun meminta agar masyarakat mulai peduli dengan pemeliharaan kesehatan diri yang saat ini disediakan pemerintah lewat BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Seharusnya, kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan lebih dari 300%

Sebagai tambahan informasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers dalam laman Setkab pada Senin (9/9), kenaikan iuran akan terjadi di seluruh kelas, yaitu 100% pada kelas 1 dan 2, dan 65% pada kelas 3.

Iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlakku mulai Januari 2020. Rinciannya adalah: Kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan denagn sebelumnya Rp 80.000, kelas 2 menjadi Rp 110.000 per bulan dengan sebelumnya Rp 51.000, dan kelas 3 menjadi Rp 42.000 dengan sebelumnya Rp 25.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×