kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPJS Kesehatan akui banyak warga belum punya NIK hambat penambahan peserta


Minggu, 20 Januari 2019 / 20:20 WIB
BPJS Kesehatan akui banyak warga belum punya NIK hambat penambahan peserta


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memandang tingkat kepesertaan program JKN-KIS sampai akhir tahun 2019 yang diperkirakan capai 95% masih akan berat tercapai.

Meski BPJS Kesehatan harus bekerja keras, khususnya karena masih banyak penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Khususnya mereka yang tinggal di pedalaman.

Anggota DJSN Soeprayitno mengakui NIK merupakan salah satu kendala yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan peserta BPJS Kesehatan, terutama mereka yang ada di daerah pelosok yang sulit tersentuh.

Untuk itu, dukungan dari pemerintah dalam hal ini juga menjadi hal penting menyukseskan tingkat universal health coverage (UHC) mencapai 95% sampai akhir tahun ini. "Diperlukan ekstra kerja keras di tengah regulasi yang menurut saya perlu diharmonisasi," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (20/1).

Masih beratnya BPJS Kesehatan mencapai tingkat kepesertaan yang ditargetkan itu tak dipungkiri hadirnya aturan-aturan baru yang bisa saja membuat penduduk untuk mundur mendaftar menjadi peserta. Terlebih, sanksi tidak mendapat pelayanan publik apabila belum terdaftar juga belum diterapkan.

DJSN juga berharap adanya revisi undang-undang agar adanya harmonisasi antara UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian, lanjutnya, produk UU turunan di bawahnya harus disempurnakan.

"Kalaupun tidak, pemerintah harus membuat taglinenya adalah darurat JKN maka pemerintah harus membuat perpu untuk menyelamatkan JKN yang tidak melanggar UU tapi sehat di kemudian hari. Karena sudah darurat JKN pemerintah harus mengeluarkan perpu berdasarkan masukan dari DJSN," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×