kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP2MI terapkan protokol ketat bagi pekerja migran Indonesia yang pulang


Kamis, 02 April 2020 / 16:21 WIB
BP2MI terapkan protokol ketat bagi pekerja migran Indonesia yang pulang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengatakan, BP2MI terus memberikan fasilitasi pelayanan kepulangan kepada PMI yang pulang ke Indonesia. "Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," kata Tatang, Kamis (2/4).

Baca Juga: Gubernur BI beberkan strategi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tak di bawah 2,3%

Fasilitasi kepulangan PMI seperti di wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada PMI yang baru tiba dari negara-negara terdampak Covid-19. Termasuk kepada PMI yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown di negara tersebut.

Ia menyampaikan dalam fasilitasi kepulangan PMI, prinsip utama BP2MI adalah melindungi kesehatan para PMI yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di tanah air. Karena itu, BP2MI menekankan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal pelayanan kepulangan, BP2MI juga menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI bagi petugas BP2MI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, yaitu melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia, melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah non-suspect COVID-19, serta updating penanganan di Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau Dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

Baca Juga: WHO: Beberapa hari ke depan, jumlah kasus virus corona mencapai 1 juta

"BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP)," ujar dia.

Tatang menambahkan, arus pulang PMI dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, perlu betul-betul dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan dengan mendasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI dan memantau PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan.

"Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lain pun tetap BP2MI layani," ujar Tatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×