Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Bowo menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.
Baca Juga: Pengakuan jubir Istana, nama Tetty Paruntu dicoret di menit terakhir karena hal ini
"Kalau yang dari utusan menteri, yang nerima 200.000 dollar Singapura, saat itu pembahasan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)?" tanya jaksa Ikhsan ke Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10).
Permendag yang dimaksud adalah terkait lelang gula kristal rafinasi.
"Begini ceritanya Pak, pada waktu kita sidang di Komisi VI saya dengan Pak Enggar. Pak Enggar bilang sama saya nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya. Saya bilang ya, silakan saja ketemu," jawab Bowo.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bowo yang menyebutkan, pada awal rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan, banyak anggota Komisi VI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Baca Juga: ICW desak Jokowi serius membenahi pemberantasan korupsi di periode ke-2
Menurut paparan jaksa, hal itu lantaran Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha. Bowo, dalam BAP-nya menyebutkan bahwa seusai rapat komisi, Enggar membisikkan pesan bahwa Bowo nanti akan dihubungi oleh seseorang.
Jaksa memaparkan, sekitar pertengahan 2017, ada seseorang menelepon Bowo yang mengaku sebagai utusan Enggar. Utusan tersebut mengajak Bowo bertemu di sebuah restoran di Hotel Fairmont, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Bowo dalam BAP, di akhir perbincangan, utusan Enggar memberikan uang tersebut dalam amplop diiringi pesan, "Tolong dikawal Permendag".
Saat itu, Bowo belum bisa memastikan, namun ia menerima amplop uang itu. "Pertanyaan saya terlepas apakah Permendag kemudian dibatalkan atau diterima, keterangan Bapak benar enggak?" tanya jaksa.
"Ya, benar, Pak. Betul adanya ada orang Pak Enggar, saya lupa namanya. Kemudian dia bicara panjang lebar, dan dia menyebutkan hal seperti itu. Tapi faktanya di dalam rapat lelang gula rafinasi itu saya memang menolak Permendag terkait gula rafinasi itu," jawab Bowo.
Baca Juga: KPK sebut beberapa nama yang dipanggil ke istana pernah diperiksa
Bowo memastikan peraturan menteri itu tidak jadi diberlakukan. Otomatis, lelang gula rafinasi itu juga dibatalkan.
Bowo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Permendag gula rafinasi tersebut. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bowo Sidik Mengaku Terima Uang 200.000 Dollar Singapura dari Utusan Enggartiasto Lukita"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News