kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos Gamya protes PN Jakarta Selatan


Minggu, 23 Februari 2014 / 19:47 WIB
Bos Gamya protes PN Jakarta Selatan
ILUSTRASI. Tanda Kelelahan Mental Yang Masih Sering Disepelekan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mintarsih A Latief selaku Utama PT Gamya Taksi Grup berang dengan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, dari tiga kasus hukumnya di PN Jaksel ditangani hakim ketua yang sama, ia terus dikalahkan. Hal itu dikatakan Mintarsih saat ditemui di PN Jakarta Pusat pekan lalu.

"Saya sebut dia itu hakim pemborong, namanya hakim Suprapto. Jika ada kasus Blue Bird, maka dia yang selalu jadi hakim ketuanya," tutur Mintarsih.

Ia mengaku telah melayangkan surat protes terkait hal itu kepada ketua PN Jakarta Selatan. Ia merasa keberatan bahwa setiap kali dia bersengketa dengan Blue Bird Group selalu hakim ketuanya Suprapto.

Bukan hanya Mintarsih saja yang mengalami demikian. Mintarsih mengatakan bahwa ada pihak lain yang bersengketa dengan Blue Bird di PN Jaksel dan hakim ketuanya tetap Suprapto. Ia mengambil contoh kasus Blue Bird taksi yang sahamnya digerogoti PT Blue Bird Group dan akhirnya bangunan milik Blue Bird taksi itu diambil semua.

Bahkan Mintarsih juga mengaku digugat di PN Jaksel karena dinilai merugikan Blue Bird Group senilai Rp 4,9 triliun. Alasannya, Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group. Dan kasus itu juga diketua oleh hakim ketua yang sama yakni Suprapto. "Jadi tidak salah dong kalau saya protes kenapa kasus saya yang berhubungan dengan Blue Bird dipegang hakim yang sama terus," ucapnya.

Terkait sengketanya dengan Blue Bird Group di PN Jakarta Pusat, majelish hakim tidak menerima gugatan yang dilayangkan Mintarsih. Karena itu, kuasa hukum Blue Bird Group Hotman Paris mengatakan bahwa Mintarsih tidak memiliki hubungan apa-apa lagi atau pun kedudukan dalam Blue Bird Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×