Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Vice President PT Bank Internasional Indonesia (BII) Anton Ferdi Hazairin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Diperiksa sebagai saksi bagi FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/2).
Priharsa mengaku belum mengetahui apa kaitan Anton dengan kasus tersebut. Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Fuad sebagai tersangka.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12) dini hari, di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News