kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bos BI Yakin Inflasi Inti Akan Ada di Bawah 4% pada Paruh Pertama 2023


Kamis, 17 November 2022 / 15:43 WIB
Bos BI Yakin Inflasi Inti Akan Ada di Bawah 4% pada Paruh Pertama 2023
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan inflasi inti akan di bawah 4% pada paruh pertama tahun 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, inflasi inti pada tahun depan memang akan cenderung naik, namun masih lebih rendah dari consensus forecast. Dia memproyeksikan inflasi inti pada kuartal I 2023 akan sebesar 3,7%. Sementara itu, inflasi inti pada akhir tahun ini diproyeksikan akan sebesar 3,3%.

“Inflasi inti memang masih akan cenderung naik, diperkirakan di akhir tahun akan mencapai 3,3%, dan masih meningkat kurang lebih sekitar 3,7% pada kuartal I tahun depan,” tutur Perry dalam pembacaan hasil Rapat Dewan Gubernur BI November 2022, Kamis (17/11).

Baca Juga: BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 5,25%

Perry juga mengatakan, pihaknya memastikan inflasi inti akan kembali ke dalam sasaran 3,0±1% lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023.

Selain itu, Bank Indonesia bersama dengan pemerintah juga akan terus melanjutkan pemberian subsidi, melaksanakan gerakan inflasi pangan yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), sehingga inflasi dapat terkendali.

“Secepat mungkin inflasi IHK juga bisa turun tidak lebih 4% sebagaimana target sasaran yang ditetapkan 2%-4% atau 3,0±1%,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×