kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bongkar Pasang Kebijakan Minyak Goreng, Begini Saran YLKI Bagi Pemerintah


Minggu, 22 Mei 2022 / 20:09 WIB
Bongkar Pasang Kebijakan Minyak Goreng, Begini Saran YLKI Bagi Pemerintah
ILUSTRASI. Pelanggan mengangkat jerigen minyak goreng. ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Ds/nz


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bongkar pasang kebijakan minyak goreng masih terus terjadi. Yang terakhir Presiden Jokowi kembali mengumumkan kebijakan baru dengan membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kebijakan diubah kembali meski minyak goreng belum menyentuh HET.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Lembaga Konsumsi Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit swasta jika ingin melindungi konsumen dari gejolak harga minyak goreng.

“Hal yang paling ideal jika pemerintah ingin melindungi konsumen dari gejolak harga minyak goreng adalah cabut HGU lahan sawit swasta, kemudian atur ulang kepemilikan lahan sawit,” kata Tulus pada Kontan.co.id , Minggu (22/5).

Baca Juga: Ekspor CPO Kembali Dibuka, Harga TBS Sawit Mulai Merangkak Naik

Tulus juga mengatakan pemerintah patutnya mencontoh negara Malaysia yang mampu menguasai 40 persen lahan sawitnya. Sehingga pemerintah akan lebih mudah mengatur tata niaga kelapa sawit, CPO termasuk juga harga minyak goreng dengan HET dan subsidi.

Jika dibandingkan dengan Indonesia, kepemilikan lahan sawit oleh pemerintah Indonesia melalui BUMN hanya sekitar 5 – 6 persen saja. Sehingga dengan pemilikan lahan yang sedikit, Tulus menilai pemerintah akan kesulitan menekan harga minyak goreng di level HET yaitu Rp. 14.000 per liter.

“Dengan kepemilikan lahan 5%-6% saja, maka terlalu musykil bagi pemerintah untuk mengintervensi kebijakan di hilir (harga minyak goreng), beranikah pemerintah melakukan ini?” tutur Tulus.

Baca Juga: Jokowi Optimistis Harga Minyak Goreng Curah Normal Dalam Dua Pekan ke Depan

Seperti yang diketahui permasalahan minyak goreng sudah terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu. Dan berbagai kebijakan telah diterapkan untuk menangani masalah ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Belakangan ini pemerintah mengumumkan akan kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang merupakan tindak lanjut dari pembukaan kembali ekspor CPO.

Mengenal hal tersebut Tulus menilai kebijakan cukup bagus asal pemerintah dapat mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dan jangan ada lagi permainan dengan korupsi. “Bagus, asal benar benar terdistribusi dan sampai di masyarakat serta jangan sampai ada lagi permainan dengan korupsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×