kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bom dikabarkan di berbagai lokasi, ini kata polisi


Kamis, 14 Januari 2016 / 12:29 WIB
Bom dikabarkan di berbagai lokasi, ini kata polisi


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar meresahkan ikut merebak menyusul aksi ledakan di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Berbagai media sosial mengabarkan ancaman bom juga terdapat di berbagai lokasi. 

Beberapa lokasi yang ikut dikabarkan terancam bom antara lain di Palmerah dan Slipi, Cikini, Kuningan, Alam Sutera, dan terakhir Pondok Indah. 

Namun, kabar ini belum dikonfirmasi. Berbagai pengguna sosial media saling berkabar dan membantah kabar tersebut. 

"Dikonfirmasikan, bahwa ledakan di Slipi tidak benar," tulis akun @duwiDS via Twitter 

@jokoanwar, yang merupakan twitter sineas Joko Anwar pun mencuit, "Ledakan di Palkmerah, Slipi, Kuningan, hoax. Duh, TVone."

"Guys, daerah Satrio Kuningan City - ITC - Ambas so far aman. Don't spread lies," tulis akun @namakutephy.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, tidak ada ledakan lain di tempat lain selain di Sarinah, Thamrin. 

"Selain teror di Sarinah, itu teror di media massa. Masyarakat diharapkan tidak panik," katanya dalam wawancara dengan KompasTV.

Meski begitu, polisi mengimbau masyarakat tetap berhati-hati lantaran pelaku masih membawa senjata dan dalam pengejaran. Diduga ada 10-14 orang pelaku. Saksi dan polisi menyebut, senjata yang dibawa antara lain laras panjang dan granat.  

Kompas TV menyebut, sudah jatuh enam orang korban dari tragedi ledakan dan tembakan di Sarinah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×