kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Boleh Mencontreng, Mencoblos atau Menyilang


Rabu, 04 Februari 2009 / 13:37 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tiga cara penandaan pada lembaran surat suara dalam pemilu 2009. Tiga cara tersebut adalah mencontreng (v), mencoblos, serta memberikan tanda silang (x). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Syamsul Bachri, Rabu (4/1). "Ketiga pilihan tersebut lebih umum dan dapat diterima masyarakat," katanya.

Sebelumnya, KPU memang akan merevisi peraturan penandaan setelah mengevaluasi hasil simulasi pencoblosan pemungutan pemilihan umum yang telah digelar di beberapa daerah. Antara lain, di Banten, Surabaya, Aceh, Papua, Bali dan Jakarta.

Pada simulasi tersebut, banyak juga pemilih yang mencontreng dengan cara melingkari dan memberikan bermacam penandaan. "tiga cara penandaan itu sudah tepat, kalau melingkari kurang umum," imbuh Syamsul.

Jadi, apabila pada lembaran surat suara ditemukan penandaan selain contreng, seperti tanda silang atau mencoblos pada satu kolom nama partai atau caleg, maka tetap dianggap sah.

Selain itu, KPU juga kembali menyatakan akan memperbesar lubang kotak suara untuk mempermudah pemilih memasukkan surat suara. Maklumlah, lembar surat suara yang terdiri dari dua lembar memiliki lipatan yang tebal, sehingga tidak mudah masuk ke dalam lubang kotak suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×