kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Boediono minta Menkumham tunjuk konsultan lapas


Kamis, 24 Mei 2012 / 19:07 WIB
Boediono minta Menkumham tunjuk konsultan lapas
ILUSTRASI. Prediksi puncak arus balik Lebaran dan kesiapan pemerintah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menunjuk konsultan independen guna mempelajari manajemen lembaga pemasyarakatan (lapas). Permintaan ini untuk mendukung program pembenahan pengelolaan lapas.

"Supaya manajemen lapas bisa setara dengan manajemen lapas di negara-negara lain," kata Wakil Presiden Boediono saat meresmikan pembukaan Rapat Kerja Kementerian Hukum dan HAM 2012 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/5).

Nantinya, konsultan akan memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam jangka pendek maupun panjang. Selain menyoroti pembenahan lapas, Boediono juga meminta peningkatan interaksi dengan otoritas-otoritas srupa luar negeri.

"Kementerian Hukum dan HAM saya minta secepatnya untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai Central Authority, mengingat akhir-akhir ini, dan di waktu mendatang, akan banyak kasus hukum yang memerlukan interaksi dan negosiasi dengan otoritas lain di dunia," jelasnya.

Boediono berharap, posisi Indonesia tidak dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan secara optimal ruang hukum yang tersedia, untuk menangani kasus-kasus hukum sebaik-baiknya bagi kepentingan negara.

Terakhir, Boediono mengarisbawahi pentingnya peran pengawasan internal. "Kemenkum dan HAM harus menjadi garda terdepan dalam menyukseskan reformasi birokrasi yang anti korupsi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×