kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

BNPB: Tsunami menerjang pantai Talise Palu dan Pantai Donggala


Jumat, 28 September 2018 / 23:03 WIB
BNPB: Tsunami menerjang pantai Talise Palu dan Pantai Donggala
ILUSTRASI. Evakuasi korban gempa di Kota Palu


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 7,7 skala richter (SR) yang kemudian dimutakhirkan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) menjadi magnitudo 7,4 SR mengguncang wilayah Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah Jumat (28/9) pukul 17.02 WIB. Pusat gempa. Pusat gempa pada 10 km pada 27 km Timur Laut Donggala, Sulawesi Tengah. 

BMKG telah mengaktivasi peringatan dini tsunami dengan status siaga (tinggi potensi tsunami 0,5 meter – 3 meter) di pantai Donggala bagian barat, dan status Waspada (tinggi potensi tsunami kurang dari 0,5 meter) di pantai Donggala bagian utara, Mamuju bagian utara dan Kota Palu bagian barat. 
 
Berdasarkan konfirmasi ke BMKG, tsunami  terjadi menerjang pantai. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, posko BNPB juga telah mengkonfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa tsunami telah menerjang pantai Talise di Kota Palu dan pantai di Donggala. 

Menurut Sutop, gempa tsunami menimbulkan korban jiwa. Laporan sementara, terdapat beberapa korban yang meninggal karena tertimpa bangunan roboh. Tsunami juga menerjang beberapa permukiman dan bangunan yang ada di pantai. Jumlah korban dan dampaknya masih dalam pendataan.
 
Petugas BPBD, TNI, Polri, Basarnas, SKPD, dan relawan melakukan evakuasi dan pertolongan pada korban. Korban yang luka-luka ditangani oleh petugas kesehatan. Penanganan darurat terus dilakukan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×