kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

BNP2TKI: Tersangka Siti Aisyah tak terdaftar TKI


Jumat, 17 Februari 2017 / 14:29 WIB
BNP2TKI: Tersangka Siti Aisyah tak terdaftar TKI


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI ) tidak menemukan nama Siti Aisyah dalam daftar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

Siti Aisyah adalah perempuan asal Serang, Banten, yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. 

"Berdasarkan pengecekan di database BNP2TKI tidak ditemukan nama Siti Aisyah sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/2).

Nusron mengatakan, belum diperoleh informasi lengkap mengenai kapan Siti Aisyah tiba di Malaysia dan apa yang dilakukannya di negeri jiran itu.

Dia juga mengaku belum mendapat informasi terkait bukti-bukti yang menjerat Aisyah sehingga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Jong Nam. Menurut Nusron, KBRI Kuala Lumpur belum mendapat akses kekonsuleran untuk bertemu Siti Aisyah.

Akses kekonsuleran biasanya diberikan setelah satu pekan setelah masa siasatan atau pemeriksaan oleh otoritas Malaysia, kata Nusron.

"Saat ini kita masih menunggu tuduhan yang dikenakan kepada Siti Aisyah karena masih dalam proses siasatan," imbuhnya.

Nusron memastikan, Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum apapun status Siti Aisyah di Malaysia, apakah sebagai TKI atau WNI yang sedang berkunjung ke Malaysia. KBRI di Kuala Lumpur memiliki dua tim pengacara yang mempunyai tugas memberikan pembelaan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, kata Nusron.

Bahkan salah satunya khusus diperuntukkan untuk melakukan pembelaan hukum terhadap WNI yang dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati seperti pembunuhan, pemilikan senjata api secara ilegal, penculikan dan perdagangan narkotika, kata dia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus pembunuhan pria asal Korea Utara di Malaysia tersebut adalah wanita berwarga negara Indonesia.

KBRI di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait kasus pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un yang bernama Kim Jong Nam tersebut.

Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah dan menemukannya memegang paspor Indonesia. Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, sebagaimana dikutip The Star, Kamis, mengatakan wanita dengan paspor Indonesia itu ditangkap Kamis pada pukul 02.00 waktu setempat.

"Berdasarkan paspor tersebut, dia berasal dari Serang di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," katanya. Tanggal lahir di paspor yang dibawa perempuan itu terdaftar 11 Februari 1992.

Sebelumnya, Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2) sekitar pukul 09.00. Dia akan berangkat ke Makau.

Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan ditangkap di bandara pada Rabu (15/2) saat mencoba keluar dari Malaysia dengan menggunakan pesawat. Perempuan satunya berusia 29 tahun dan memegang dokumen perjalanan Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×