kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BKPM pastikan proses pengajuan tax holiday transparan dan cepat rampung


Kamis, 31 Mei 2018 / 16:07 WIB
BKPM pastikan proses pengajuan tax holiday transparan dan cepat rampung
ILUSTRASI. Kontan Seremoni Online - logo BKPM


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses tax holiday dipastikan akan cepat rampung dan transparan serta terbuka untuk semua pihak terkait dan perusahaan yang akan mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan fasilitas ini.

Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Endang Supriadi mengungkapkan, proses tax holiday ini dilaksanakan secara cepat dan transparan.

Jika dalam aturan lama, tax holiday dikenal dengan beberapa persyaratan yang cukup rumit dan membutuhkan jangka waktu yang sangat lama dalam penyelesaiannya, namun dengan aturan baru kini proses tax holiday yang biasa dirampungkan dalam satu bulan, mulai sekarang bisa dirampungkan hanya dalam waktu lima hari saja.

"Sekarang ini, dalam proses pengajuan tax holiday oleh perusahaan itu sangat cepat, yakni tiga hari di BKPM lalu dua hari di Kemkeu, lalu setelah itu langsung diajukan ke Menteri Keuangan," ujar Endang kepada Kontan.co.id Kamis (31/5).

Endang juga bilang, ada beberapa perusahaan yang sudah mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan fasilitas tax holiday baru dua perusahaan.
Namun ia enggan untuk menyebutkan perusahaan apa saja yang sudah mendaftarkan dirinya ke BPKM untuk mendapatkan fasilitas ini.

"Sejauh ini belum ada yang mendapatkan, tetapi sudah ada dua perusahaan yang mengirimkan surat untuk melakukan konfirmasi apakah perusahaannya bisa mendapatkan fasilita ini. Dan sudah kami pastikan kedua perusahaan tersebut akan mendapatkan fasilitas tax holiday," imbuh Endang.

Selain itu ia juga menegaskan semua aturan sudah mengacu pada peraturan PMK No. 35 Pasal 159 tahun 2018. Ia juga mengungkapkan dalam tax holiday ini semua perusahaan yang berinvestasi dijamin akan mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100%
dengan jangka waktu tertentu sejak awal melakukan investasi.

"Kita sekarang memberikan jangka waktu dari awal, misalnya investasi Rp 500 miliar, sudah pasti dapat lima tahun (tax holiday), begitu juga kalau ada yang investasi Rp 1 triliun-Rp 5 triliun akan mendapat fasilitas tax holiday dengan jangka waktu tujuh tahun, begitu seterusnya sampai yang Rp 5 triliun-Rp 10 triliun itu dapat tax holiday jangka waktu 10 tahun," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×