kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN: Batas usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April paling lambat 28 Februari


Kamis, 30 Januari 2020 / 10:06 WIB
BKN: Batas usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April paling lambat 28 Februari
ILUSTRASI. Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengheningkan cipta saat mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Senin (2/10). Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat memperingati Hari kesaktian Pancasil


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menginformasikan, batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 melalui surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.

Sebagai informasi, sesuai rilis yang diterima, bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.

Baca Juga: PNS lagi butuh dana? Bisa pinjam di fintech ini

“Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” bunyi rilis tersebut dilansir dari Setkab, Kamis (30/1).

Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online.

Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, menurut rilis, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×