kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BKF Yakin Tren Pemulihan Ekonomi Tetap Berlanjut Meski Insentif Pajak Disetop


Minggu, 03 Juli 2022 / 10:28 WIB
BKF Yakin Tren Pemulihan Ekonomi Tetap Berlanjut Meski Insentif Pajak Disetop
ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang berikan oleh pemerintah pada tahun ini telah berakhir pada akhir Juni lalu. Akan tetapi, pemerintah tidak memberikan sinyal akan memperpanjang insentif tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai, tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun pemerintah menghentikan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka penanganan Covid-19.

“Semua sektor di Semester I 2022 telah menunjukkan pemulihan. Bahkan yang sebelumnya tertekan seperti transportasi dan akomodasi sekarang sudah tumbuh positif,” tutur Febrio kepada awak media saat ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (1/7).

Baca Juga: Ada 11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Begini Kata Sri Mulyani

Febrio bilang, meski hampir semua sektor usaha telah tumbuh di atas level prapandemi, namun pemerintah akan terus memantau kinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastikan pemulihannya dapat terus berlanjut.

Adapun, insentif pajak yang telah berakhir tersebut diantaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diberikan untuk menolong dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, juga untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×