kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.974   82,00   0,46%
  • IDX 6.047   -54,18   -0,89%
  • KOMPAS100 789   -6,08   -0,76%
  • LQ45 596   -2,88   -0,48%
  • ISSI 210   -1,53   -0,72%
  • IDX30 336   -1,58   -0,47%
  • IDXHIDIV20 411   -1,23   -0,30%
  • IDX80 89   -0,70   -0,78%
  • IDXV30 111   0,16   0,15%
  • IDXQ30 108   -0,12   -0,11%

Bijak terapkan PMK Rokok


Rabu, 19 September 2012 / 07:59 WIB
ILUSTRASI. Honeymoon Tavern salah satu variety show yang sedang tayang saat ini dan dibintangi oleh Kai EXO


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah diminta bijaksana dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok, karena tidak semua pengusaha siap menghadapi dampaknya.

Hasan Aoni Aziz, Cooporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan, pabrik besar tidak banyak terpengaruh dengan kebijakan yang tujuannya untuk mengefektifkan pendapatan dari cukai rokok itu. "Tapi, bagi pabrik kecil dan menengah berdampak besar terhadap penambahan biaya," katanya kemarin.

Maklum, beleid itu menyatakan, pabrik kecil yang memiliki hubungan istimewa dengan pabrik besar tetap dikenakan tarif cukai yang sama dengan induknya. "Pabrik kecil perlu waktu untuk menyesuaikan aturan baru Bea Cukai ini," jelas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×