Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah naik berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Ada tiga variabel utama yang mengalami kenaikan lantaran pengaruh eksternal, sehingga BPIH di tahun ini naik Rp 345.290, ketimbang tahun lalu menjadi Rp 35,23 juta.
Variabel itu ia bilang, pertama, kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5%. Kebijakan ini berimplikasi pada biaya hotel, katering, dan transportasi yang digunakan jemaah haji.
Kedua, tren kenaikan harga avtur dunia. Dirinya menyatakan, biaya akomodasi pesawat terbang merupakan komponen paling besar dalam BPIH yakni sebesar Rp 78%. Ketiga, penguatan kurs Dollar Amerika sebagai mata uang yang digunakan membeli Avtur.
"Namun kenaikan tersebut kami nilai kenaikan yang wajar kalau dibandingkan dengan ketiga varibel tadi," ujar Lukman di Kompleks DPR, Senin (12/3).
Lukman bilang, tahun ini pemerintah juga akan menaikkan kualitas pelayanan ibadah haji. Namun, jemaah hanya akan dikenakan biaya langsung sebesar Rp 35.235.602.
Padahal, biaya haji keseluruhan mencapai Rp 66.250.000. Nah, pemerintah akan menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp 31.000.020. Alhasil, pemerintah akan merogoh dana optimalisasi secara keseluruhan Rp 6,32 triliun.
"Itu lah, kenapa penggunaan dana optimalisasi sebagaimana yang dilaporkan memang lebih besar tahun ini dibanding tahun yang lalu," jelas Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News