Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah. Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3).
Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achamd bilang biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99% ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312.
Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842.
Kedua, biaya pemondokan di Mekah sebesar SAR 4.450, dengan rincian SAR 3.782 dialokasikan ke dalam anggaran optimalisasi, lalu sebesar SAR 668 (ekuivalen Rp 2.384.760) dibayar jemaah.
Ketiga, biaya sewa pemondokan di Madinah senilai SAR 1.200 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Keempat, biaya living cost sebesar SAR 1.500 atau equivalen Rp 5.355.000.
"Kami berharap BPIH tahun 1439 hijriah/ 2018 dapat meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, pelindungan terhadap jemaah," ujar Noor Achmad, Senin (12/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News