Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Senin (10/10), bertempat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Bank Indonesia (BI) mengusulkan pembentukan Forum Koordinasi Pengawasan Sektor Keuangan kepada Panitia Kerja RUU OJK. Tugas dan fungsi forum ini akan diatur di dalam RUU OJK.
Forum ini terdiri pengawas lembaga keuangan bank dan non bank, dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Salah satu tugas forum ini ialah melakukan fungsi pengawasan (surveillance) lembaga keuangan mikro dan makro, surveillance lembaga keuangan nonbank, peningkatan sumber daya manusia (SDM), data serta informasi.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, yang membidangi Direktorat Pengawasan Bank, mengatakan, pembentukan forum ini akan menjaga koordinasi antara OJK dan BI jika RUU OJK sudah disahkan. Sebab, jika OJK terbentuk, pengawasan 16 bank terbesar di Indonesia akan ada di tangan OJK. "Jika ada OJK, jangan sampai saat terjadi krisis dan gejolak di pasar keuangan, efektivitas pengendalian moneter berkurang," kata Halim, Senin (10/10).
Selain Halim Alamsyah, Gubernur BI Darmin Nasution dan sejumlah pejabat Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI juga hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid, keberadaan OJK akan menyebabkan bank sentral tidak dapat mengawasi kegiatan usaha 16 bank terbesar. BI juga tidak bisa mengetahui tingkat kesehatannya dan keamanan bertransaksi di dalamnya.
Nah, dalam pembahasan terakhir, BI masih mempunyai hak untuk melakukan surveillance dan macro-prudential demi kebutuhan operasi moneter. "Ini namanya pengawasan bersama," kata Nusron.
Namun, konsep pengawasan bersama ini belum disepakati karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lagi. Di antaranya mengenai batasan surveillance yang dilakukan oleh BI sebatas kepada 16 bank terbesar saja atau terhadap seluruh bank, atau bahkan terhadap seluruh sistem perbankan. Frekuensi dan waktu pelaksanaan surveillance juga termasuk yang masih harus dibahas lagi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menuturkan, pembentukan forum tersebut belum langsung disetujui Panja OJK di DPR. Panja OJK masih perlu membahas pembentukan forum tersebut, yakni pada saat krisis saja atau juga harus dibentuk dalam keadaan normal sehingga ada kesekretariatan untuk pengawasan sektor keuangan.
Sebelumnya, pemerintah dan Pansus RUU OJK setuju untuk memilih sembilan anggota OJK dengan skema 2:7. Syaratnya, ex-officio BI dan pemerintah punya hak suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News