kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI terbitkan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial


Kamis, 02 September 2021 / 09:31 WIB
BI terbitkan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
ILUSTRASI. Bank Indonesia terbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, beleid ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan, dan memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. 

Erwin mengatakan, PBI ini diterbitkan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, segera berlaku efektif pada 31 Agustus 2021. 

“Kebijakan ini memberi opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR), dan pembiayaan bersifat inklusif lainnya,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/9). 

Baca Juga: Bank BRI optimistis pertumbuhan kinerja positif pasca rights issue

Adapun, substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi. Pertama, penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya. 

Kedua, kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024.

Ketiga, tata cara perhitungan RPIM. Keempat, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi, dan bantuan teknis. Kelima, penghargaan dan sanksi. 

Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya: IHSG menguat tipis ke 6.092 pada pagi ini (2/9), BUKA, MNCN, BMRI ditampung asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×