kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Saat The Fed Agresif, Ekonom: Kebijakan Berani


Sabtu, 30 Juli 2022 / 12:56 WIB
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Saat The Fed Agresif, Ekonom: Kebijakan Berani
ILUSTRASI. BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Saat The Fed Agresif, Ekonom: Kebijakan Berani


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Fed semakin agresif dalam menaikkan suku bunga acuannya sebesar 75 basis poin (bps), sehingga resmi naik pada kisaran 2,25% hingga 2,5%.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) masih kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI 7 Day Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5%.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan, kebijakan yang diambil BI dengan tetap mempertahankan BI7DRR di 3,5% merupakan kebijakan yang cukup berani.

Pasalnya, kebijakan The Fed dan BI sangat memiliki relasi yang sangat kuat, sehingga apabila The Fed meningkatkan suku bunganya, sudah dipastikan BI juga akan merespons.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Suku Bunga The Fed Terhadap Beban Pembayaran Utang Pemerintah

"Saya katakan, BI itu berani untuk menahan tingkat suku bunganya manakala kebijakan The Fed itu sudah sangat agresif dalam meningkatkan tingkat suku bunganya," ujar Fadhil dalam webinar Narasi Institute yang dipantau secara daring, Jumat (29/7) kemarin.

Ia menilai, keputusan BI untuk menahan suku bunganya dikarenakan terdapat alasan yang cukup kuat, sehingga BI tidak merespon kebijakan The Fed. Pertama, inflasi inti di dalam negeri masih relatif terjaga dan terkontrol, meskipun inflasi yang berkaitan dengan makanan sudah hampir mencapai 10%.

Berdasarkan catatan BI, inflasi inti masih terjaga di 2,65%, inflasi pangan 9,1%, serta inflasi tahunan secara total hingga Juni 2022 sebesar 4,35%.

Alasan kedua, menurutnya, saat ini korelasi kebijakan The Fed dengan BI sudah tidak sekuat sebelumnya. Hal ini dikarenakan kekhawatiran terjadinya capital outflow sudah relatif berkurang.

"Ini karena kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) oleh asing sudah menurun jadi sekitar 18%, sebelumnya itu sekitar 38%. Sekarang kan SUN itu hampir semua di dalam negeri dimiliki BI sendiri. Artinya apabila terjadi kenaikan suku bunga The Fed, sementara BI tidak meningkatkan suku bunga, maka capital outflow itu tidak terlalu dikhawatirkan akan terjadi," katanya.

Baca Juga: The Fed Cukup Agresif Meningkatkan Suku Bunga, Ini yang Dikhawatirkan Sri Mulyani.

Lebih lanjut Fadhil mengatakan, terkait independensi BI dalam mempertahankan suku bunga acuan juga menimbulkan pertanyaan sejak adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, maka BI dinilai sudah tidak independen lagi.

Hal ini dikarenakan dalam UU tersebut, BI bisa atau mungkin diharuskan membeli SUN di pasar perdana dan kemudian ada juga mekanisme burden sharing dengan pemerintah, sehingga menurutnya BI dalam UU tersebut tidak lagi memiliki independensi dalam kebijakan moneternya.

"Sekarang ini kalau berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2020, sebenarnya BI tidak independen lagi," ungkap Fadhil.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Juli 2022, burden sharing BI dan pemerintah telah mencapai Rp 21,87 triliun.

Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga The Fed Bisa Kerek Yield SBN, Ini Strategi Pembiayaan Pemerintah

Namun Fadhil menilai, hal tersebut masih bisa dimaklumi karena Indonesia masih dalam keadaan darurat. Namun yang perlu dikhawatirkan saat ini adalah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan cukup dominan terhadap kebijakan moneter di Indonesia.

"Kementerian Keuangan akan dominan dalam kebijakan moneter di Indonesia terutama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan kebijakan-kebijakan lain yang intinya mengurangi independensi BI," katanya.

Oleh karena itu, Fadhil masih mempertanyakan, apakah ketidakindependenan BI ini masih bersifat sementara karena dalam keadaan darurat atau tidak. Mengingat saat ini pemerintah masih dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi efek dari Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×