kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.273   120,82   1,48%
  • KOMPAS100 1.150   20,70   1,83%
  • LQ45 827   20,42   2,53%
  • ISSI 292   4,22   1,47%
  • IDX30 433   11,01   2,61%
  • IDXHIDIV20 494   12,96   2,69%
  • IDX80 128   2,89   2,31%
  • IDXV30 137   3,05   2,27%
  • IDXQ30 138   3,51   2,61%

BI perpanjang ketentuan DP 0% untuk KPR dan KKB hingga akhir 2022


Selasa, 19 Oktober 2021 / 17:24 WIB
BI perpanjang ketentuan DP 0% untuk KPR dan KKB hingga akhir 2022
ILUSTRASI. Dua unit rumah yang usai dipbangun di perumahan di Parung Panjang Kab. Bogor Jawa barat, Rabu (15/9). BI perpanjang ketentuan DP 0% untuk KPR dan KKB hingga akhir 2022.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan. 

“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif,” tegas Perry, Selasa (19/10) via video conference. 

Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022. 

Baca Juga: Sektor perumahan akan percepat pemulihan ekonomi nasional, ini penjelasan Dirut BTN

Dengan kata lain, masyarakat bisa menikmati insentif pembelian rumah secara kredit tanpa DP hingga akhir tahun depan. 

Ketentuan ini pun berlaku untuk semau jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Namun, dengan catatan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. 

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. 

Meski begitu, Perry menegaskan keputusan ini sudah dipikirkan masak-masak dan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Selanjutnya: Hunian di kawasan selatan Jakarta semakin diminati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×