kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

BI: Penggunaan tenaga kerja di 3 sektor ini menunjukan perbaikan di kuartal III-2020


Rabu, 14 Oktober 2020 / 12:05 WIB
BI: Penggunaan tenaga kerja di 3 sektor ini menunjukan perbaikan di kuartal III-2020
ILUSTRASI. Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang dilakukan Bank Indonesia (BI) menunjukkan penggunaan tenaga kerja pada kuartal III-2020 membaik dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga kuartal IV-2020. 

Dalam laporan SKDU, BI menyebutkan SBT tenaga kerja pada kuartal III-2020 sebesar -16,47%. Angka ini membaik dibandingkan -22,35% pada kuartal II-2020. 

“Perbaikan itu terjadi pada banyak sektor, terutama sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan, Hotel & Restoran, serta sektor Jasa-jasa sejalan dengan membaiknya kinerja sektor tersebut,” terang BI dalam laporan SKDU, Rabu (14/10). 

Baca Juga: Utang luar negeri Indonesia tembus Rp 5.940 triliun, ini kata staf khusus Menkeu

Adapun perbaikan penggunaan tenaga kerja juga diproyeksikan terus berlanjut hingga kuartal IV-2020 dengan SBT sebesar -9,56%. 

BI perkirakan, berdasarkan sektornya, membaiknya penggunaan tenaga kerja terjadi pada hampir seluruh sektor terutama sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran SBT -0,80%, sektor Industri Pengolahan SBT -2,76% dan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan SBT - 0,06%. 

Selanjutnya: ​5 Negara terkaya di dunia, 2 di antaranya di ASEAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×