Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia turut mendorong upaya pemanfaatan wakaf secara produktif. Pengembangan wakaf sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
"Pengembangan wakaf produktif dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional, khususnya di tengah masih terbatasnya pembiayaan sosial atau Islamic Social Finance," ujar Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dalam forum diskusi acara ISEF 2018 bertema “Inovasi Wakaf untuk Kemartabatan dan Kemakmuran Bangsa” seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (12/12).
Untuk mempertahankan dan melanjutkan program pengembangan wakaf, Bank Indonesia bekerjasama dengan Universitas Darussalam Gontor mendirikan pusat pendidikan bidang wakaf Internasional Center of Awqaf Studies (ICAST). ICAST merupakan suatu wadah pengembangan keilmuan yang mencakup pengembangan kurikulum dan edukasi melalui program studi pascasarjana Magister Wakaf, program sertifikasi nadzir wakaf, research and development, seminar dan pelatihan, serta publikasi terkait wakaf.
Kerjasama ini melengkapi beberapa langkah kerjasama BI sebelumnya dengan berbagai pihak, antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf- Linked Sukuk (WLS). Berbagai inovasi wakaf menjadi sebuah instrumen keuangan sosial syariah ini sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah yaitu pendalaman pasar keuangan syariah.
Sejalan dengan pengembangan wakaf, Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, ada beberapa contoh perkembangan teknologi digital yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Misalnya, sistem produksi dan rantai nilai dalam sektor industri halal yang menjadi efisien dengan adanya penerapan teknologi digital.
Sementara dari sisi keuangan, aplikasi tekfin yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
"Pemanfaatan teknologi digital juga dapat memperluas jangkauan edukasi masyarakat terhadap konsep dan keilmuan ekonomi dan keuangan syariah dengan lebih cepat dan mudah, serta memengaruhi pemilihan unit dalam rantai nilai halal (halal value chain) menjadi lebih dinamis," ujar Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News