kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BI: GPN tidak atur transaksi lintas negara


Kamis, 19 Juli 2018 / 18:11 WIB
BI: GPN tidak atur transaksi lintas negara
ILUSTRASI. Produksi kartu debit Mandiri berlogo GPN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak membatasi transaksi lintas negara meski dengan penerapan GPN ini, dana nasabah yang selama ini dikelola asing, saat ini bisa dikelola sepenuhnya di dalam negeri.

“Namanya transaksi domestik penyelesaiannya di dalam negeri. Namun, GPN tidak mengatur atau membatasi proses transaksi cross-border,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia adalah adanya GPN atau National Payment Gateway (NPG) yang dikhawatirkan gerus pendapatan perusahaan switching asal AS.

Asal tahu saja, dengan GPN, Visa dan Mastercard memang tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit lantaran harus menggunakan jasa perusahaan switching nasional.

Padahal, GPN ini dibuat oleh BI untuk efisiensi transaksi dan tak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di luar Indonesia.

“GPN tingkatkan efisiensi, secara drastis merchant discount rate (MDR) turun. Yang off us misalnya, sebelum implementasi GPN berkisar 2-3%. Setelah penerapan GPN turun drastis hanya 1%,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×