kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

BI: GPN tidak atur transaksi lintas negara


Kamis, 19 Juli 2018 / 18:11 WIB
BI: GPN tidak atur transaksi lintas negara
ILUSTRASI. Produksi kartu debit Mandiri berlogo GPN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak membatasi transaksi lintas negara meski dengan penerapan GPN ini, dana nasabah yang selama ini dikelola asing, saat ini bisa dikelola sepenuhnya di dalam negeri.

“Namanya transaksi domestik penyelesaiannya di dalam negeri. Namun, GPN tidak mengatur atau membatasi proses transaksi cross-border,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia adalah adanya GPN atau National Payment Gateway (NPG) yang dikhawatirkan gerus pendapatan perusahaan switching asal AS.

Asal tahu saja, dengan GPN, Visa dan Mastercard memang tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit lantaran harus menggunakan jasa perusahaan switching nasional.

Padahal, GPN ini dibuat oleh BI untuk efisiensi transaksi dan tak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di luar Indonesia.

“GPN tingkatkan efisiensi, secara drastis merchant discount rate (MDR) turun. Yang off us misalnya, sebelum implementasi GPN berkisar 2-3%. Setelah penerapan GPN turun drastis hanya 1%,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×