kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   17,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Besok, pelimpahan tahap II berkas Nunun Nurbaeti


Rabu, 08 Februari 2012 / 20:25 WIB
Besok, pelimpahan tahap II berkas Nunun Nurbaeti
ILUSTRASI. uasana pelayanan nasabah di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, Jakarta Pusat, Senin (8/3). KONTAN/Baihaki/8/3/2010


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berkas perkara kasus suap travel cheque, dengan tersangka Nunun Nurbaeti dipastikan akan rampung pada hari Kamis (9/2) besok. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, besok Nunun akan datang ke gedung KPK untuk menyelesaikan berkas atas nama dirinya.

"Jadi besok itu penyerahan tahap dua atau disebut P21," kata Johan. Sebetulnya, isteri mantan wakil Kapolri tersebut dijadwalkan hadir hari ini. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka rencana tersebut terpaksa ditunda.

Adapun alasan ketidak hadiran Nunun hari ini ke Gedung KPK antara lain karena sakit. "Tadi yang bersangkutan sudah kami jemput ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, kata petugas Ibu Nunun Sakit," ujar Johan.

Dengan akan dilakukannya penyerahan tahap dua ini, maka tidak lama lagi Nunun akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Nunun dituding telah menyebarkan travel cheque senilai Rp 24 miliar itu, kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004. Tujuannya, agar para wakil rakyat tersebut memilih Miranda Goeltom, sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Miranda sendiri, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Terkait penetapan Miranda sebagai tersangka Nunun enggan mengomentari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×