kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Besok, Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD


Senin, 10 Maret 2025 / 17:34 WIB
Besok, Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
ILUSTRASI. Surat edaran pencairan THR untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025).

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Besaran THR

Untuk besaran THR, ia mengatakan, sebesar satu kali gaji pokok. Hal tersebut akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Ojol Dapat THR, Segini Besarannya!

Ia memastikan pemberian THR Lebaran harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.

Selanjutnya: Ada Rencana Penyesuaian Tarif Royalti, Saham AADI, BUMI, INDY Melesat

Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×