Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025).
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Besaran THR
Untuk besaran THR, ia mengatakan, sebesar satu kali gaji pokok. Hal tersebut akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Ojol Dapat THR, Segini Besarannya!
Ia memastikan pemberian THR Lebaran harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.
Selanjutnya: Ada Rencana Penyesuaian Tarif Royalti, Saham AADI, BUMI, INDY Melesat
Menarik Dibaca: 5 Tips Tetap Produktif Saat Puasa, Sempatkan Tidur Siang dan Olahraga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News