kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Besok, Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD


Senin, 10 Maret 2025 / 17:34 WIB
Besok, Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
ILUSTRASI. Surat edaran pencairan THR untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025).

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Besaran THR

Untuk besaran THR, ia mengatakan, sebesar satu kali gaji pokok. Hal tersebut akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Ojol Dapat THR, Segini Besarannya!

Ia memastikan pemberian THR Lebaran harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×