kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Besok, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup


Selasa, 08 November 2022 / 17:46 WIB
Besok, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pemaparan peningkatan kasus Ganguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Kendati begitu, Penny belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut.

"Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Izin Edar 69 Obat Sirup Berbahaya Dicabut BPOM, Produksi 3 Perusahaan Farmasi

Penny menuturkan, pihaknya akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada esok hari, Rabu (9/11/2022). "Besok akan dirilis, mungkin kami menunggu besok saja. Khawatir saja," ucap Penny.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi karena ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri (perusahaan) farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Dengan keputusan itu, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Sirup Obat Buatan 3 Perusahaan Farmasi Ini, Cek Daftarnya

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," ungkap BPOM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM: Ada Tambahan Dua Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup, Diumumkan Besok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×