kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pada Tahun 2025, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama Sebanyak 27 Hari


Senin, 14 Oktober 2024 / 15:35 WIB
Pada Tahun 2025, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama Sebanyak 27 Hari
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.  

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Bulan Oktober, Ada Tanggal Merah?

"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy pasca rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, 27 hari itu terdiri dari 17 hari libur nasional sebanyak 17 hari dan 10 hari untuk cuti bersama.

Ia mengatakan, setiap tahun akan ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait keagamaan.

Pemerintah, kata dia, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memerhatikan jumlah hari libur nasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri," ujarnya.

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional di Bulan September Tahun 2024, Ada Long Weekend!

Lebih lanjut, ia mengatakan, bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu belum terakomodir dalam SKB empat menteri tersebut, akan diantisipasi oleh aturan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/14/15223531/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-cuti-bersama-2025-sebanyak-27-hari.

Selanjutnya: Sejumlah Tokoh Politik Temui Prabowo di Kartanegara, Sinyal Masuk Kabinet?

Menarik Dibaca: Astra Life Luncurkan AVA Asya Hasanah Proteksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×