Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Zona II
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)
Zona III
Baca Juga: Ini Alasan Asosiasi Ojek Online Tolak Tarif Terbaru dari Pemerintah
Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 11 September Pukul 00.00 WIB"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News