kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.625   143,00   0,85%
  • IDX 6.758   8,78   0,13%
  • KOMPAS100 977   3,11   0,32%
  • LQ45 760   3,16   0,42%
  • ISSI 215   0,31   0,15%
  • IDX30 395   1,62   0,41%
  • IDXHIDIV20 471   0,21   0,04%
  • IDX80 111   0,33   0,30%
  • IDXV30 115   0,19   0,17%
  • IDXQ30 129   0,58   0,45%

Bersiap! Ini gambaran besar RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR


Selasa, 10 November 2020 / 19:33 WIB
Bersiap! Ini gambaran besar RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR
ILUSTRASI. penjualan minuman keras, miras, minuman beralkohol, minol, di restoran/kafe di Jakarta Selatan, Minggu (9/8).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan UU larangan minuman beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.

Baca Juga: Berikut jus buah dan sayur yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi

Ia khawatir adanya UU ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.

Hal ini juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.

Selanjutnya: Catat, inilah 4 makanan penyebab kanker payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×