kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiap, bakal ada bantuan Rp 1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga warteg


Kamis, 22 Juli 2021 / 04:33 WIB
Bersiap, bakal ada bantuan Rp 1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga warteg
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL). 

Bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha. 

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pengetatan akibat varian Delta yang pemerintah lakukan. 

Baca Juga: Ada bansos pemerintah ditujukan khusus untuk kepala keluarga, ini syaratnya!

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja. 

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," sebut dia. 

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri. 

Baca Juga: Bantuan tunai pemerintah selama PPKM belum cukup kerek konsumsi rumah tangga

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. 

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. 

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 1,2 Juta buat Pedagang Kaki Lima hingga Warteg"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pemerintah minta percepatan penyaluran bansos saat PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×