kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 04:26 WIB
Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
ILUSTRASI. BKN akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ATURAN KENAIKAN PANGKAT PNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Dilansir dari laman resminya, Kamis (27/7/2023), aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan. 

Periode kenaikan pangkat PNS merujuk pada waktu usulan kenaikan pangkat terhadap seorang PNS, bukan kuantitas pelaksanaan kenaikan pangkatnya. Artinya, seorang PNS dapat diusulkan agar mendapatkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi persyaratan. 

Penambahan periodisasi ini membuat seorang PNS memiliki kesempatan naik pangkat lebih banyak. Diketahui, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara Indonesia. 

Melalui aturan tersebut, BKN mengubah periode kenaikan pangkat bagi PNS dari dua kali menjadi enam kali dalam waktu satu tahun. Sebelumnya, usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat akan terlaksana selama dua kali dalam waktu setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. 

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023 yang Buka Bulan September

Mulai 1 Januari 2024, PNS dapat diusulkan naik pangkat selama enam periode, yakni menjadi setiap tanggal: 

- 1 Februari 
- 1 April 
- 1 Juni 
- 1 Agustus 
- 1 Oktober 
- 1 Desember setiap tahun. 

Meski begitu, harap diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang gugur saat menjalankan tugas. 

Selain itu, aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan ke PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, cacat karena tugas dan tidak dapat bekerja lagi, serta meninggal dunia. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Mulai 17-9-2023, Cek Syarat Seleksi PPPK & Cara Buat Akun SSCASN



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×