Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Peraturan denda maksimal bagi penerobos busway masih dalam tahap penggodokan. Nantinya setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.
Setelah denda maksimal bagi penerobos jalur Trans Jakarta, polisi lalu lintas berencana mengenakan denda serupa bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus.
"Tahap kedua akan kami coba untuk pengemudi yang melawan arus. Sering motong jalur kan, rawan sekali kecelakaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).
Saat ini empat instansi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Polda Metro Jaya, Pengadilan dan Kejaksaan telah membahas pengaturan denda maksimal ini. Hanya saja, Pengadilan dan Kejaksaan meminta waktu untuk mensosialisasikan peraturan ini di internal keduanya.
Rikwanto juga berharap pemberlakuan denda maksimal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus Trans Jakarta baru, yang rencananya akan datang pada awal bulan Desember. Hal ini dilakukan untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.
"Ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan berpikir menggunakan Trans Jakarta, karena lebih cepat," kata Rikwanto.
Ketika sudah berjalan, polisi mempunyai peran memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.
Saat ini, polisi tengah melakukan sterilisasi jalur Trans Jakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.
Bagi pelanggar jalur Trans Jakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan. Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur Trans Jakarta.
Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. (Zico Nurrashid Priharseno/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News