kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Berkas penyidikan Wa Ode sudah hampir tuntas


Senin, 27 Februari 2012 / 16:01 WIB
Berkas penyidikan Wa Ode sudah hampir tuntas
ILUSTRASI. Energy Masuki usia 40 tahun, MedcoEnergi optimistis jaga kinerja ditengah pandemi. DOK MEDCO


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (PPID), dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, sudah selesai dilakukan. Karena itu, penyidikan terhadap kasus Wa Ode ini bisa naik ke tahap selanjutnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/2). Menurut Bambang, penyelidikan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap ini tidak hanya mengikuti laporan hasil analisis, melainkan pengembangan penyidikan lain.

Rekening gendut yang dimiliki Wa Ode itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Untuk kasus yang satu ini (Wa Ode), kami telah menemukan dokumen-dokumen pendukung, sehingga proses hukumnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Bambang.

Wa Ode diduga telah menerima suap dari pengalokasian anggaran pengalokasian dana PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh. Anggota Badan Anggaran dari fraksi Partai Amanat Nasional ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan KPK juga telah menggeledah ruang kerja Wa Ode di Lantai 19 Gedung Nusantara I DPR, selain kantor Badan Anggaran lama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×