kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.976   129,00   0,72%
  • IDX 5.939   -256,45   -4,14%
  • KOMPAS100 788   -36,53   -4,43%
  • LQ45 595   -24,13   -3,90%
  • ISSI 206   -8,64   -4,03%
  • IDX30 338   -11,37   -3,25%
  • IDXHIDIV20 418   -9,94   -2,32%
  • IDX80 90   -4,11   -4,39%
  • IDXV30 114   -3,45   -2,94%
  • IDXQ30 109   -2,97   -2,64%

Berikut batasan kampanye pilpres di media


Kamis, 05 Juni 2014 / 18:00 WIB
Drakor populer Alchemy of Souls 2 hingga drakor terbaru Brain Works bersaing di daftar drakor rating tertinggi minggu pertama Januari 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 mematuhi aturan kampanye di media massa pada masa kampanye.

Komisioner KPU, Arif Budiman, mengatakan aturan tersebut penting ditaati untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan damai.

"Sudah ditentukan media televisi itu satu hari maksimal 10 spot. Tiap spotnya 30 detik kemudian di radio 10 spot, tiap spotnya 60 detik. Ini harus dipatuhi semua supaya tidak saling berprasangka," ujarnya, Kamis (5/6).

Untuk pengawasannya, Arif mengatakan sudah membentuk gugus tugas antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Kalau ada temuan dari kami ataupun temuan yang dilaporkan masyarakat maka kami akan segera memproses karena ini melibatkan pihak lain dibidangnya," katanya. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×