kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berikut batasan kampanye pilpres di media


Kamis, 05 Juni 2014 / 18:00 WIB
Berikut batasan kampanye pilpres di media
Drakor populer Alchemy of Souls 2 hingga drakor terbaru Brain Works bersaing di daftar drakor rating tertinggi minggu pertama Januari 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 mematuhi aturan kampanye di media massa pada masa kampanye.

Komisioner KPU, Arif Budiman, mengatakan aturan tersebut penting ditaati untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan damai.

"Sudah ditentukan media televisi itu satu hari maksimal 10 spot. Tiap spotnya 30 detik kemudian di radio 10 spot, tiap spotnya 60 detik. Ini harus dipatuhi semua supaya tidak saling berprasangka," ujarnya, Kamis (5/6).

Untuk pengawasannya, Arif mengatakan sudah membentuk gugus tugas antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Kalau ada temuan dari kami ataupun temuan yang dilaporkan masyarakat maka kami akan segera memproses karena ini melibatkan pihak lain dibidangnya," katanya. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×